Container Icon

Pendidikan Lingkungan Hidup di Indonesia



Manusia terdiri atas pikiran dan rasa dimana keduanya harus digunakan. Rasa menjadi penting digerakkan terlebih dahulu, karena seringkali dilupakan. Bagaimana memulai pendidikan lingkungan hidup? Pendidikan Lingkungan Hidup harus dimulai dari HATI. Tanpa sikap mental yang tepat, semua pengetahuan dan keterampilan yang diberikan hanya akan menjadi sampah semata.

Untuk membangkitkan kesadaran manusia terhadap lingkungan hidup di sekitarnya, proses yang paling penting dan harus dilakukan adalah dengan menyentuh hati. Jika proses penyadaran telah terjadi dan perubahan sikap dan pola pikir terhadap lingkungan telah terjadi, maka dapat dilakukan peningkatan pengetahuan dan pemahaman mengenai lingkungan hidup, serta peningkatan keterampilan dalam mengelola lingkungan hidup

Pada tahun 1986, pendidikan lingkungan hidup dan kependudukan dimasukkan ke dalam pendidikan formal dengan dibentuknya mata pelajaran Pendidikan kependudukan dan lingkungan hidup (PKLH). Depdikbud merasa perlu untuk mulai mengintegrasikan PKLH ke dalam semua mata pelajaran. Pada jenjang pendidikan dasar dan menegah (menengah umum dan kejuruan), penyampaian mata ajar tentang masalah kependudukan dan lingkungan hidup secara integratif dituangkan dalam sistem kurikulum tahun 1984 dengan memasukkan masalah-masalah kependudukan dan lingkungan hidup ke dalam hampir semua mata pelajaran. Sejak tahun 1989/1990 hingga saat ini berbagai pelatihan tentang lingkungan hidup telah diperkenalkan oleh Departemen Pendidikan Nasional bagi guru-guru SD, SMP dan SMA termasuk Sekolah Kejuruan.

Di tahun 1996 terbentuk Jaringan Pendidikan Lingkungan (JPL) antara LSM-LSM yang berminat dan menaruh perhatian terhadap pendidikan lingkungan. Hingga tahun 2004 tercatat 192 anggota JPL yang bergerak dalam pengembangan dan pelaksanaan pendidikan lingkungan.
Selain itu, terbit Memorandum Bersama antara Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dengan Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 0142/U/1996 dan No Kep: 89/MENLH/5/1996 tentang Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Lingkungan Hidup, tanggal 21 Mei 1996. Sejalan dengan itu, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Depdikbud juga terus mendorong pengembangan dan pemantapan pelaksanaan pendidikan lingkungan hidup di sekolah-sekolah antara lain melalui penataran guru, penggalakkan bulan bakti lingkungan, penyiapan Buku Pedoman Pelaksanaan Pendidikan Kependudukan dan Lingkungan Hidup (PKLH) untuk Guru SD, SLTP, SMU dan SMK, program sekolah asri, dan lain-lain. Sementara itu, LSM maupun perguruan tinggi dalam mengembangkan pendidikan lingkungan hidup melalui kegiatan seminar, lokakarya, penataran guru, pengembangan sarana pendidikan seperti penyusunan modul-modul integrasi, buku-buku bacaan dan lain-lain.
Pada tanggal 5 Juli 2005, Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan SK bersama nomor: Kep No 07/MenLH/06/2005 No 05/VI/KB/2005 untuk pembinaan dan pengembangan pendidikan lingkungan hidup. Di dalam keputusan bersama ini, sangat ditekankan bahwa pendidikan lingkungan hidup dilakukan secara integrasi dengan mata ajaran yang telah ada.

Pendidikan Lingkungan Hidup

Salah satu  perkembangan pendidikan lingkungan adalah dirumuskannya tujuan pendidikan lingkungan hidup menurut UNCED adalah sebagai berikut:

Pendidikan lingkungan Hidup (environmental education – EE) adalah suatu proses untuk membangun populasi manusia di dunia yang sadar dan peduli terhadap lingkungan total (keseluruhan) dan segala masalah yang berkaitan dengannya, dan masyarakat yang memiliki pengetahuan, ketrampilan, sikap dan tingkah laku, motivasi serta komitmen untuk bekerja sama , baik secara individu maupun secara kolektif , untuk dapat memecahkan berbagai masalah lingkungan saat ini, dan mencegah timbulnya masalah baru [UN - Tbilisi, Georgia - USSR (1977) dalam Unesco, (1978)]

PLH memasukkan aspek afektif yaitu tingkah laku, nilai dan komitmen yang diperlukan untuk membangun masyarakat yang berkelanjutan (sustainable). Pencapaian tujuan afektif ini biasanya sukar dilakukan. Oleh karena itu, dalam pembelajaran guru perlu memasukkan metode-metode yang memungkinkan berlangsungnya klarifikasi dan internalisasi nilai-nilai. Dalam PLH perlu dimunculkan atau dijelaskan bahwa dalam kehidupan nyata memang selalu terdapat perbedaan nilai-nilai yang dianut oleh individu. Perbedaan nilai tersebut dapat mempersulit untuk derive the fact, serta dapat menimbulkan kontroversi/pertentangan pendapat.
Pendidikan lingkungan hidup haruslah:
  1. Mempertimbangkan lingkungan sebagai suatu totalitas — alami dan buatan, bersifat teknologi dan sosial (ekonomi, politik, kultural, historis, moral, estetika);
  2. Memberi tekanan pada situasi lingkungan saat ini dan situasi lingkungan yang potensial, dengan memasukkan pertimbangan perspektif historisnya;
  3. Secara eksplisit mempertimbangkan/memperhitungkan aspek lingkungan dalam rencana pembangunan dan pertumbuhan;
  4. Memampukan peserta didik untuk mempunyai peran dalam merencanakan pengalaman belajar mereka, dan memberi kesempatan pada mereka untuk membuat keputusan dan menerima konsekuensi dari keputusan tersebut;
  5. Menghubungkan (relate) kepekaan kepada lingkungan, pengetahuan, ketrampilan untuk memecahkan masalah dan klarifikasi nilai pada setiap tahap umur, tetapi bagi umur muda (tahun-tahun pertama) diberikan tekanan yang khusus terhadap kepekaan lingkungan terhadap lingkungan tempat mereka hidup;
  6. Membantu peserta didik untuk menemukan (discover), gejala-gejala dan penyebab dari masalah lingkungan;
  7. Memberi tekanan mengenai kompleksitas masalah lingkungan, sehingga diperlukan kemampuan untuk berfikir secara kritis dengan ketrampilan untuk memecahkan masalah.
  8. Memanfaatkan beraneka ragam situasi pembelajaran (learning environment) dan berbagai pendekatan dalam pembelajaran mengenai dan dari lingkungan dengan tekanan yang kuat pada kegiatan-kegiatan yang sifatnya praktis dan memberikan pengalaman secara langsung (first – hand experience).
Menurut saya pendidikan lingkungan hidup di Indonesia dapat berjalan dengan baik jika adanya pemberian kesempatan atau sarana yang tepat dari lembaga atau sekolah kepada peserta didik agar dapat meengenal dan merasakan lingkungan hidup di sekitarnya sehingga menanamkan kesadaran diri untuk mengelola dan memanfaatkannya dengan bijaksana. Ketika kesadaran diri dari peserta didik telah tertanam di dirinya maka ia akan mampu membuat keputusan dan menerima konsekuensi dari keputusan terebut terlebih lagi mengenai lingkungan disekitar mereka. Pendidikan lingkungan hidup dapat membantu peserta didik dalam menumbuhkan kepekaan kepada lingkungan, pengetahuan serta memecahkan masalah yang terjadi berkaitan dengan lingkungan hidup secara kritis.

Gambaran umum pendidikan lingkungan hidup di Indonesia



Pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata. Program ini dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup. Sejak tahun 2006 sampai 2011 yang ikut partisipasi dalam program Adiwiyata baru mencapai 1.351 sekolah dari 251.415 sekolah (SD,SMP, SMA, SMK) SeIndonesia, diantaranya yang mendapat Adiwiyata mandiri : 56 sekolah, Adiwiyata: 113 sekolah, calon Adiwiyata 103 sekolah, atau total yang mendapat penghargaan Adiwiyata mencapai 272 Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) SeIndonesia. Dari keadaan tersebut di atas, sebarannya sebagaian besar di pulau Jawa, Bali dan ibu kota propinsi lainnya, jumlah/ kuantitas masih sedikit, hal ini dikarenakan pedoman Adiwiyata yang ada saat ini masih sulit diimplementasikan.

Dilain pihak Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, belum dapat menjawab kendala yang dihadapi daerah, khususnya bagi sekolah yang melaksanakan program Adiwiyata. Hal tersebut terutama kendala dalam penyiapan dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan kurikulum serta, sistem evaluasi dokumen dan penilaian fisik . Dari kendala tersebut diatas, maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan Buku Panduan Pelaksanaan Program Adiwiyata 2012 dan sistem pemberian penghargaan yang tetap merujuk pada kebijakankebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendikbud. Oleh karenanya diharapkan sekolah yang berminat mengikuti program Adiwiyata tidak merasa terbebani, karena sudah menjadi kewajiban pihak sekolah memenuhi Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dilengkapi dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun 2005, yang dijabarkan dalam 8 standar pengelolaan pendidikan.

Dengan melaksanakan program Adiwiyata akan menciptakan warga sekolah, khususnya peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan mewujudkan sumberdaya manusia yang memiliki karakter bangsa terhadap perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di daerah.





Sumber :  http://www.menlh.go.id/informasi-mengenai-adiwiyata


               http://timpakul.web.id/plh-4.html
 



Pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata. Program ini dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup.
Sejak tahun 2006 sampai 2011 yang ikut partisipasi dalam program Adiwiyata baru mencapai 1.351 sekolah dari 251.415 sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia, diantaranya yang mendapat Adiwiyata mandiri : 56 sekolah, Adiwiyata: 113 sekolah, calon Adiwiyata 103 sekolah, atau total yang mendapat penghargaan Adiwiyata mencapai 272 Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia. Dari keadaan tersebut di atas, sebarannya sebagaian besar di pulau Jawa, Bali dan ibu kota propinsi lainnya, jumlah/ kuantitas masih sedikit, hal ini dikarenakan pedoman Adiwiyata yang ada saat ini masih sulit diimplementasikan.
Dilain pihak Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, belum dapat menjawab kendala yang dihadapi daerah, khususnya bagi sekolah yang melaksanakan program Adiwiyata. Hal tersebut terutama kendala dalam penyiapan dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan kurikulum serta, sistem evaluasi dokumen dan penilaian fisik . Dari kendala tersebut diatas, maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan Buku Panduan Pelaksanaan Program Adiwiyata 2012 dan sistem pemberian penghargaan yang tetap merujuk pada kebijakankebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendikbud. Oleh karenanya diharapkan sekolah yang berminat mengikuti program Adiwiyata tidak merasa terbebani, karena sudah menjadi kewajiban pihak sekolah memenuhi Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dilengkapi dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun 2005, yang dijabarkan dalam 8 standar pengelolaan pendidikan.
Dengan melaksanakan program Adiwiyata akan menciptakan warga sekolah, khususnya peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan mewujudkan sumberdaya manusia yang memiliki karakter bangsa terhadap perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di daerah.
- See more at: http://www.menlh.go.id/informasi-mengenai-adiwiyata/#sthash.rXhbIlSn.dpuf
Pada tahun 1996 disepakati kerjasama pertama antara Departemen Pendidikan Nasional dan Kementerian Negara Lingkungan Hidup, yang diperbaharui pada tahun 2005 dan tahun 2010. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tahun 2005, pada tahun 2006 Kementerian Lingkungan Hidup mengembangkan program pendidikan lingkungan hidup pada jenjang pendidikan dasar dan menengah melalui program Adiwiyata. Program ini dilaksanakan di 10 sekolah di Pulau Jawa sebagai sekolah model dengan melibatkan perguruan tinggi dan LSM yang bergerak di bidang Pendidikan Lingkungan Hidup.
Sejak tahun 2006 sampai 2011 yang ikut partisipasi dalam program Adiwiyata baru mencapai 1.351 sekolah dari 251.415 sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia, diantaranya yang mendapat Adiwiyata mandiri : 56 sekolah, Adiwiyata: 113 sekolah, calon Adiwiyata 103 sekolah, atau total yang mendapat penghargaan Adiwiyata mencapai 272 Sekolah (SD, SMP, SMA, SMK) Se‐Indonesia. Dari keadaan tersebut di atas, sebarannya sebagaian besar di pulau Jawa, Bali dan ibu kota propinsi lainnya, jumlah/ kuantitas masih sedikit, hal ini dikarenakan pedoman Adiwiyata yang ada saat ini masih sulit diimplementasikan.
Dilain pihak Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 02 tahun 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adiwiyata, belum dapat menjawab kendala yang dihadapi daerah, khususnya bagi sekolah yang melaksanakan program Adiwiyata. Hal tersebut terutama kendala dalam penyiapan dokumentasi terkait kebijakan dan pengembangan kurikulum serta, sistem evaluasi dokumen dan penilaian fisik . Dari kendala tersebut diatas, maka dianggap perlu untuk dilakukan penyempurnaan Buku Panduan Pelaksanaan Program Adiwiyata 2012 dan sistem pemberian penghargaan yang tetap merujuk pada kebijakankebijakan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kemendikbud. Oleh karenanya diharapkan sekolah yang berminat mengikuti program Adiwiyata tidak merasa terbebani, karena sudah menjadi kewajiban pihak sekolah memenuhi Standar Pendidikan Nasional sebagaimana dilengkapi dan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.19 tahun 2005, yang dijabarkan dalam 8 standar pengelolaan pendidikan.
Dengan melaksanakan program Adiwiyata akan menciptakan warga sekolah, khususnya peserta didik yang peduli dan berbudaya lingkungan, sekaligus mendukung dan mewujudkan sumberdaya manusia yang memiliki karakter bangsa terhadap perkembangan ekonomi, sosial, dan lingkungannya dalam mencapai pembangunan berkelanjutan di daerah.
- See more at: http://www.menlh.go.id/informasi-mengenai-adiwiyata/#sthash.rXhbIlSn.dpuf

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Puisi tentang Alam

HUTANKU



Dahulu, hutanku lebat
Mata air di dalamnya tak pernah mengesat
Pepohonannya rindang berdaun lebat
Udaranya sejuk dan lingkungannya mengikat
Sumber daya alam yang tidak sulit didapat
Semua makhluk akrab bersahabat

Kini, hutan telah terbabat
Oleh mereka yang namanya konglomerat
Sumber daya alam habis disikat
Hasilnya dimanfaatkan untuk maksiat
Akibat kurangnya pengawasan aparat
Masyarakat menjadi seenaknya berbuat
Pembabatan hutan semakin meningkat 
Panasnya mentari sungguh menyengat
Pertanda Tuhan menurunkan laknat
Alam ini enggan bersahabat
Krisis melanda seluruh umat
Ulah manusia yang moralnya bejat

Kiranya ini menjadi nasihat
Kepada sekalian para sahabat
Kalau tak ingin mendapat laknat
Pelihara lingkungan secara ketat
Agar alam kembali bersahabat
Semoga Tuhan menurunkan rahmat


GUNUNG YANG TELAH LAMA GERSANG


Aku dulu dilahirkan dalam alam yang permai
Dibuai dalam lingkungan alam yang indah 
Yang selalu mengingatkan aku pada belaian pertiwi
Selalu bersenandung rindu dalam dekapan alam

Semua kini telah dalam pandangan
Entah kemana dan menjadi apa alam yang kukenang dulu
Bagai ditelan dalam rakusnya manusia jahanam
Yang tiada belas kasihan dalam hidupnya

Selalu terasa pedih di hati ini
Tersayat sembilu dalam jiwa-jiwa yang kerdil
Terluka dan terobek sampai ke dalan sanubari
Tiada berbekas akan sakitnya hati

Ke mana 'kan ku cari lagi
Indahnya alam yang telah melahirkanku
Ke mana aku mengadu untuk kembalinya alam permaiku
Semua telah gersang tanpa kendali dan manusia tinggal menuai bencana

Kutunggu manusia-manusia baru untuk berkarya 
Tiada akal yang bisa menggapai
Entah kapan akan kembali
Gunung dan lembah yang kembali bersemi

Sumber: http://www.anneahira.com/puisi-alam-dan-lingkungan.htm

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Download Materi Sumber Daya Alam dan Berkelanjutan Presentations

Materi "Sumber Daya (Kosmologi, Alam Semesta)"
download disini 

Materi "Ekologi, Ekologi Manusia, dan Lingkungan Hidup"
download disini

Materi "Lingkungan Hidup di Indonesia"
download disini

Materi "Makna Lingkungan Hidup"
download disini

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

Berbagai Prinsip dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam

Di Indonesia terdapat beberapa undang-undang yang berkaitan dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam, tetapi pada kenyataannya sumber daya alam dieksploitasi secara besar-besaran sehingga menimbulkan kerusakan sumber daya alam maupun terhadap manusia.
a.  Pengelolaan sumber daya alam berdasar prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
Makna berwawasan lingkungan adalah memperhatikan factor lingkungan, sedangkan makna berkelanjutan adalah mengambil tanpa mengurangi kemampuan bagi generasi selanjutnya. Jadi, memperhatikan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, berarti pendayagunaan dan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara terencana, bijaksana, dan bertanggung jawab. Prinsip itu mengandung aspek pelestarian dan solidaritas antargenerasi.
Ciri-ciri utama dari pengelolaan sumber daya alam dengan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan antara lain mencakup tiga hal pokok berikut : 1) mengingat bahwa bumi adalah sumber daya alam terbatas,  2) menghindarkan kerusakan lingkungan, 3) menjaga kelestarian.
Bentuk nyata tindakan yang sesuai dengan prinsip berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, misalnya :
~ Penambangan secara arif
Penambangan secara arif adalah mempertimbangkan kemampuan lingkungan, tidak berlebihan dan tidak merusak lingkungan. Hal yang perlu diingat yaitu bahwa setiap lingkungan memiliki keterbatasan
~ Penghijauan dan reboisasi
Penghijauan dan reboisasi berperan untuk mencegah rusaknya lingkungan yang berhubungan dengan dengan tanah, air, dan udara. Salah satu lingkungan yang perlu penghijauan dan reboisasi adalah hutan (hutan lindung, hutan produksi, hutan suaka). Hal itu beralasan karena peran hutan bagi bumi: 1) hutan berperan dalam tata hidrologi, yaitu menyaring dan mengatur air, mencegah banjir dan menimbulkan mata air, 2) daun-daunan yang gugur dapat menjadi humus dan dapat menyuburkan tanah, 3) hutan juga berperan penting dalam sirkulasi udara, tumbuhan mengambil  karobondioksida dari udara kemudian melepaskan oksigen yang diperlukan untuk pernapasan makhluk hidup dan tumbuhan juga menyerap gas polutan lain, 4) hutan memiliki peranan dalam bidang social maupun ekonomi (hutan produksi dan hutan rekreasi)
~ Pengelolaan daerah aliran sungai
Kerusakan DAS dapat terjadi oleh alam atau manusia (erosi oleh aliran air, pencemaran, pendangkalan). Beberapa cara pengelolaan DAS adalah : 1) melakukan penghijauan di sepanjang jalur sungai, 2) menjaga kebersihan sungai (tidak membuang sampah di sungai), 3) menghindari pendangkalan sungai dengan melakukan pengerukan adil sedimentasi secara rutin
~ Sengkedan (terrasering)
Melakukan pengolahan lahan dengan system sengkedan adalah membuatnya menjadi bertangga-tangga dari atas ke bawah. Sengkedan dilakukan khususnya pada tanah miring atau berbukit-bukit. Tujuan sengkedan adalah memberi kesempatan bagi air hujan yang mengalir untuk meresap ke dalam tanah. Sengkedan sangat efektif untuk mencegah longsor
~ Pengelolaan limbah/sampah
Limbah atau sampah dapat berbentuk padat atau cair. Pengelolaan limbah meliputi berbagai kegiatan yaitu penampungan, pembuangan, dan pengolahan. a) limbah padat, harus ditampung dan dibuang pada tempat tertentu dengan memperhatikan permukiman penduduk. Terdapat beberapa bentuk pengolahan: pengomposan yaitu penguraian dan pemantapan bahan-bahan organic secara biologis dalam suhu tinggi, penimbunan (sanitary landfill) yaitu penanganan sampah dengan system urug, dan pembakaran (insenerator) diberlakukan untuk sampah organic, b) limbah cair dapat dibuang melalui saluran (selokan, got, dan sungai) ataupun lubang tertentu (septictank) tergantung jenisnya tetapi limbah industry harus melalui pengolahan yang sesuai

b.  Pengelolaan sumber daya alam dengan pola mengurangi    
Salah satu prinsip dalam pengelolaan sumber daya alam adalah prinsip mengurangi. Mengurangi berarti memperkecil jumlah pengambilan terhadap suatu jenis sumber daya alam. Penerapan prinsip ini adalah mengurangi eksploitasi terhadap sumber daya alam, seperti berbagai jenis bahan tambang berupa fosil. Pola mengurangi ini harus dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh masyarakat yaitu dengan cara penghematan. Sebagai contoh bila memiliki kendaraan roda dua yang selalu mengendarainya baik jarak dekat maupun jarah jauh namun dalam satu hari dapat mengurangi penggunaan bendin dengan cara berjalan kaki jika jarak yang ditempuh dekat.

c.  Pengelolaan sumber daya alam dengan pola memakai ulang
Memakai ulang berarti menggunakan barang-barang yang masih berfungsi untuk digunakan lagi hingga benar-benar tidak dapat berfungsi lagi. Terdapat berbagai macam benda dari bahan-bahan tertentu yang sebenarnya tidak perlu langsung dibuang bila sudah tidak bisa digunakan. Sebagai contoh: 1) kardus tempat peralatan elektronik dapat dimanfaatkan sebagai kotak penyimpanan, 2) botol sirup dapat digunakan sebagai vas bunga.

d. Pengelolaan sumber daya alam dengan pola daur ulang
Daur ulang merupakan usaha untuk memproduksi barang kebutuhan tidak dengan menggunakan bahan mentah, melainkan dengan memproses kembali barang yang sudah terpakai. Barang yang sudah tidak terpakai umunya telah dibuang sebagai sampah/limbah. Melalui proses daur ulang, limbah dapat diubah menjadi barang-barang yang dapat digunakan atau memiliki nilai ekonomis.
Daur ulang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemrosesan, pendistribusian, dan pembuatan material bekas pakai. Bahan-bahan yang dapat di daur ulang, antara lain : 1) botol kaca baik yang putih atau berwarna, terutama tebal, 2) kertas, terutama kertas bekas di kantor, Koran, majalah kecuali kertas berlapis minyak, 3) berbagai jenis logam (besi dan alumunium), 4) plastic, kain, dan sebagainya
Daur ulang dapat memperkecil pengurasan sumber daya yang semakin menipis di masa mendatang. Beberapa keuntungan dengan adanya kegiatan daur ulang, antara lain : 1) mengurangi pencemaran lingkungan, misalnya oleh logam-logam berkarat, 2) mengurngi limbah padat, yaitu semua bahan yang tidak dapat diuraikan oleh organism, 3) mengurangi kerusakan tanah akibat penambangan berlebihan, 4) memperkecil kebutuhan energi

e.  Pemanfaatan sumber daya alam dengan prinsip ekoefisiensi
Prinsip ekoefisiensi mencakup penggunaan secara efisien, menjaga kondisi ekosistem, dan melestarikan ekosistem. Prinsip ekoefisiensi berperan penting dalam pembangunan berkelanjutan. 1) penggunaan secara efisiensi, yakni dengan eksploitasi tidak berlebihan dan mempertimbangkan keterbatasan jumlah dan kualitas sumber daya alam serta penggunaan sumber daya alam tidak boros, 2) menjaga kondisi ekosistem, dengan cara memperhatikan lokasi sumber daya alam dan pengaruhnya terhadap ekosistem setempat jika dilakukan eksploitasi, memperhitungkan dampak negative pengolahan dan pemecahan secara bijaksana serta menggunakan teknologi yang tidak merusak ekosistem, 3) melestarikan ekosistem, dengan cara pengolahan disertai dengan pambaruan, melakukan kegiatan pemulihan ekosistem, dan dampak negative pengolahan turut dikelola


Sumber : Geografi 2 SMA/MA, Rinaldi Lukman, 2006, Jakarta : PT Galaxy Puspa Mega

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS